Ditulis Oleh Daud Rasyid | |
Tuesday, 08 June 2010 | |
عن أبي ثعلبة الخشني جرثوم بن ناشر رضي الله عنه ، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيعوها ، وحد حدودا فلا تعتدوها ، وحرم أشياء فلا تنتهكوها ، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان ، فلا تبحثوا عنها . (حديث حسن رواه الدارقطني وغيره) . Artinya :Dari Jurtsum ibn Nasyir, radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ia bersabda : "Allah Subhanah telah menetapkan sejumlah kewajiban, maka jangan sia-siakan. Allah telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian langgar. Allah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kamu dekati. Dan Allah mendiamkan beberapa hal –karena kasihan kepada kamu bukan karena lupa- maka jangan kamu pertanyakan/ributkan." Hadits Hasan dilaporkan oleh Imam ad-Daroquthny dan lainnya. Tema Sentral : Hadits ini menjelaskan simplisitas (kesederhanaan) ajaran Islam. Di sana ada kewajiban yang harus dijalankan. Ada batasan-batasan yang tak boleh disentuh (protected area). Ada larangan-larangan yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Di luar itu ada ruang yang sangat luas didiamkan (kawasan bebas), tidak diatur secara tegas, agar tidak menyulitkan keadaan umat Islam, bukan karena alpa atau kelupaan. Mahasuci Allah dari sifat lupa. Penjelasan : Islam adalah dien yang sederhana dan simpel tapi gamblang. Ajaran Islam tidak berbelit-belit seperti ajaran-ajaran lain di luar Islam. Siapa saja yang ingin mempelajari Islam, dapat memahaminya dengan mudah dan tidak memerlukan waktu berlarut-larut. Adapun yang membuat bertele-tele dan menyulitkan, adalah karena pemahaman sebagian kaum Muslimin, yang terpengaruh oleh unsur-unsur dari luar Islam, seperti pengaruh filsafat Yunani, tasawuf (mistisisme) dan kultur lokal. Hadits ini menjadi penting karena menjelaskan dengan sistematis kerangka umum Islam dan bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap terhadap kewajiban, batasan, larangan dan kebebasan: 1. Kewajiban. Allah menetapkan sejumlah kewajiban (faraidh) kepada setiap Muslim seperti Shalat yang harus dilaksanakan lima kali setiap hari, berpuasa sebulan dalam setahun, membayar zakat bagi yang memiliki kelebihan harta sekali dalam setahun dengan jumlah yang sudah ditentukan, melaksanakan haji ke Makkah sekali dalam seumur hidup. Inilah kewajiban pokok setiap Muslim. Jika kita perhatikan, kewajiban ini cukup sederhana dan simpel. Sasarannya adalah membentuk manusia yang berjiwa bersih, bertakwa kepada Allah Swt, dan takut melakukan pelanggaran dan dosa. Manusia yang jiwanya bersih dan taat beribadah, tentu akan menjauhi dosa. Beginilah kaidahnya. Sebaliknya orang yang hatinya kotor, jauh dari Allah Swt, dengan mudah melakukan pelanggaran atau maksiat. Sebab tidak ada penangkal di dalam hatinya. Tidak ada yang menghalanginya untuk berbuat dosa. Oleh karena itu Islam mewajibkan Ibadah kepada Allah, selama hidupnya, ada ibadah harian lima kali dalam sehari, ada pekanan, ada tahunan, ada sekali seumur hidup. Dapat dibayangkan bahwa orang yang bersujud kepada Allah lima kali dalam sehari, akan terhindar dari kejahatan dan dosa. 2. Islam juga telah menetapkan batasan yang tidak boleh dilampaui/diterobos. Batasan-batasan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan ketenteraman dalam kehidupan umat. Batasan-batasan itu adalah : 1. Batasan dien untuk tidak keluar dari Islam (murtad), 2.Batasan jiwa untuk tidak membunuh manusia dan menumpahkan darahnya, 3. Batasan harta untuk tidak mengambil harta orang (mencuri), 4. Batasan seks untuk tidak berzina, 5. Batasan akal, untuk tidak merusak kesehatan akal dengan meminum atau mengkonsumsi zat-zat yang memabukkan, dan 6. Batasan kehormatan untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain dengan menuduhnya dengan tuduhan palsu. Fitrah manusia yang normal pasti akan menerima ajaran tentang batasan-batasan ini, karena tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga ketenteraman masyarakat. Bila kita asumsikan setiap orang menjaga batasan-batasan itu dengan tidak melanggarnya, bukankah itu sosok masyarakat yang ideal dan bahagia? Hidup di dalam masyarakat itu pasti menyenangkan dan menenteramkan. Begitulah dahulu masyarakat Sahabat, generasi awal yang mulia. 3. Larangan. Islam mengharamkan sejumlah perbuatan dan benda, karena hal itu membahayakan bagi kehidupan dan berakibat buruk bagi si pelaku. Tidak ada perbuatan atau benda yang diharamkan melainkan semuanya mengandung bahaya dan efek buruk bagi si pelaku ataupun orang lain di sekitarnya. Perbuatan yang dilarang antara lain : memakan riba (bunga bank), memakan harta anak yatim, melakukan korupsi, menzalimi orang, memfitnah, mengadu domba, berkhianat, larangan merusak alam dan lingkungan, dan larangan lainnya. Ada juga larangan dalam soal konsumsi, seperti larangan memakan babi, darah, binatang bertaring (buas), binatang bercakar, narkotika, dan segala benda yang dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan manusia. Hal yang didiamkan/ kawasan bebas: Di luar perkara-perkara yang disebutkan di atas, ada wilayah yang didiamkan oleh Syari'at. Sudah barang tentu wilayah ini jauh lebih luas dari wilayah sebelumnya yang tergolong kewajiban, batasan, dan larangan. Kalau kita ibaratkan hidup di dunia ini seperti kawasan yang dikunjungi seperti taman, maka seseorang yang masuk ke dalam taman itu diberi petunjuk dan harus mengikutinya supaya dia selamat sejak mulai masuk hingga keluar dari taman itu. Untuk masuk ke dalam taman itu dan selama berada di dalamnya, ada kewajiban yang harus dipatuhi. Kewajiban-kewajiban itu harus dilaksanakan oleh pengunjung. Kemudian di dalam taman itu ada kawasan yang diproteksi, tidak boleh diterobos. Jika diterobos akan menimbilkan bahaya besar dan bencana. Ada pula larangan-larangan selama berada di dalam taman, demi keselamatan bersama. Tetapi di luar semua itu, ada kawasan bebas (free area), di mana pengunjung boleh menikmati apa yang ada di dalam taman itu. Seperti itulah gambaran sederhana hidup di dunia dalam bimbingan Islam. Ada persoalan penting mengenai hal yang di"diam"kan yang perlu dijelaskan. Sebagaimana diterangkan di dalam hadits di atas, bahwa banyak hal yang didiamkan oleh Syari'at (al-Qur'an dan Hadits), dalam arti tidak diatur secara tegas dan detail, agar umat Islam tidak menjadi susah. Ulama menerangkan bahwa persoalan yang didiamkan di sini adalah apa yang didiamkan oleh wahyu pada zaman Nabi Saw. Allah dan RasulNya melarang sahabat untuk memunculkan pertanyaan tentang apa saja, selain dari apa yang sudah diterangkan hukumnya. Masalah-masalah itu dilarang untuk ditanyakan, karena jika ditanyakan kepada Nabi Saw dan Nabi menjawabnya. Jawaban Nabi itu otomatis menjadi dasar hukum yang bisa jadi memberatkan umat Islam. Sekiranya tidak ditanyakan, maka tentu hukumnya tidak disampaikan oleh Nabi Saw. Inilah yang dimaksudkan oleh Firman Allah Swt dalam surat al-Maidah : "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu. (ayat 101). Pernah suatu ketika, Rasulullah menerangkan tentang wajibnya haji, lalu ada yang bertanya, apakah setiap tahun ya Rasulullah? Rasul diam sejenak, kemudian berkomentar : Jika ku katakana "ya", niscaya akan menjadi wajib (setiap tahun) dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya. Namun ada juga yang tak perlu ditanyakan di zaman setelah Nabi wafat; yaitu persoalan-persoalan tawhid yang oleh para Ulama terdahulu (salaf) terlarang untuk ditanyakan detailnya. Contohnya, ayat-ayat yang berkaitan dengan Allah Swt seperti tangan Allah, kursiNya, betisNya, Dia bersemayam di 'Arasy, dan lainnya yang biasa dikenal dengan ayat-ayat mutasyabihat. Ayat-ayat ini dahulu oleh para 'Ulama tidak boleh ditanyakan detailnya, cukup dipahami seperti apa adanya dan diimani seperti teks aslinya. Ada juga persoalan yang tak perlu ditanyakan, karena masih terlalu jauh dari kemungkinan terjadinya. Umpamanya, bagaimana arah kiblat kalau kita berada di bulan atau planet-planet lain? Pertanyaan seperti ini tidak perlu ditanyakan apalagi diributkan, karena masih jauh dari kemungkinan terjadinya. Masalah-masalah kontemporer : Hadits di atas tidak boleh disalah pahami dengan mengatakan, segala yang tidak dijelaskan oleh al_Qur'an dan Hadits Nabi, tidak perlu dibahas, karena pada dasarnya dibolehkan. Tentu pandangan ini sangat keliru. Pada dasarnya semua persoalan hidup di dunia ini ada hukumnya dalam Syari'at Islam, namun yang mengetahuinya hanyalah orang-orang berilmu, seperti diterangkan oleh Allah dalam al-Qur'an : "Jika mereka mengembalikannya, niscaya itu akan diketahui oleh orang-orang yang mengistimbath (menetapkan hukum) darinya (al-Qur'an)." Maka di sini ada keharusan untuk bertanya kepada ahli Ilmu (ulama) seperti diperintahkan oleh al-Qur'an : "Maka tanyakanlah kepada ahli ilmu (zikir), jika kamu tidak mengetahuinya." Sekalipun persoalan itu tidak dijumpai secara eksplisit di dalam al-Qur'an atau hadits Nabi, namun para ahli Islam (Fuqaha') mengetahui hukumnya dengan cara berijtihad yang didasarkan pada al-Qur'an dan Hadits. Perlu diketahui, persoalan yang dihadapi manusia senantiasa berkembang dari zaman ke zaman. Semakin berkembang sarana kehidupan maka semakin kompleks pula persoalan yang dihadapi manusia. Dahulu mungkin suatu masalah belum muncul, tetapi belakangan terjadi dan bahkan memasyarakat sehingga menuntut jawaban atas statusnya dalam perspektif Syari'at. Seperti masalah perbankan, asuransi, berbagai masalah financial, kedokteran, sains, dan lainnya. Inilah yang menjadi dasar bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Menutup pintu ijtihad berarti secara tidak langsung menganggap syari'at tidak dapat menjawab persoalan-persoalan manusia yang kontemporer. Padahal Syari'at Islam senantiasa relevan di setiap waktu dan tempat (Shalih li kulli zaman wa makan). Namun jawaban itu tidak senantiasa membolehkan atau menjustifikasi semua hal yang sudah terjadi di masyarakat, bisa jadi melarang atau mengharamkan, tergantung pada persoalan itu sendiri. Apabila persoalan itu tidak membahayakan dan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah jelas, maka kemungkinan ia diperbolehkan, demikian pula sebaliknya. |
Rabu, 13 Oktober 2010
Hadits hari ini: (kesederhanaan) ajaran Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
agama islam itu mudah, tidak sulit ternyata..
BalasHapus