Cool Blue Outer Glow Pointer

Ads 468x60px

Labels

UPGRADING FOSIMMIK 2014 “FRESH DAY FOSIMMIK”

#Jaya Dengan Iman Ilmu dan Amal!! AllahuAkbar!!

MENTORING CUP 2014

#Instal Your Spirit With Mentoring

Twilight Ramadhan

Sambut Ramadhan dengan Cinta"

Ramadhan Penuh Cinta

Semangat menyambut Ramdhan dengan penuh cinta, cinta kepada Allah da Rasul-Nya

Pekan Raya Fosimmik

“Fosimmik menjadi lebih dekat dengan seluruh lapisan masyarakat. Fosimmik menjadi semakin dekat dan bersahabat. #PRF.”

Fosimmik Goes to Keluarga Hasib Ardani

Hayooo, sudah silaturahim kemana saja kita hari ini? Jangan hanya karena lebaran saja bersilaturahim yaa.

Rabu, 24 Juni 2009

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR

FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM

ILMU KEPERAWATAN

( FOSIMMIK )

PSIK FK UNDIP

2007

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN STATUS

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Ilmu Keperawatan yang selanjutnya disingkat FOSIMMIK

Pasal 2

Waktu

FOSIMMIK didirikan di Semarang pada tanggal 14 Juni 2001

Pasal 3

Tempat Kedudukan

FOSIMMIK berkedudukan di Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (PSIK FK UNDIP) Semarang

Pasal 4

Status

FOSIMMIK merupakan Lembaga Dakwah Kampus ditingkat Program Studi dan berkedudukan dibawah koordinasi DEMA IKA (Dewan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Keperawatan) UNDIP

BAB II

ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5

Asas

FOSIMMIK berasaskan Islam

Pasal 6

Landasan

FOSIMMIK dalam operasionalnya berlandaskan SK Rektor Undip

No. 215/SK/PT.09/1998 yang mengatur tentang UKM ROHIS UNDIP Semarang

BAB III

TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 7

Tujuan

FOSIMMIK didirikan dengan tujuan :

  1. Menciptakan kampus yang Islami
  2. Membangun generasi Robani
  3. Mempererat ukhuwah Islamiah

Pasal 8

Sifat

FOSIMMIK dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerjanya bersifat semi otonom dengan pengawasan DEMA IKA UNDIP

BAB IV

FUNGSI

Pasal 9

FOSIMMIK berfungsi sebagai :

1. Wadah kegiatan dakwah dan pengembangan kreatifitas mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

2. Sarana belajar berorganisasi Islami bagi mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

3. Sarana mengkaji ilmu keislaman dan memperluas ilmu pengetahuan

4. Saran untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa muslim ilmu keperawatan

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota FOSIMMIK adalah seluruh mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 11

  1. Pengurus FOSIMMIK adalah mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP yang dipilih melalui mekanisme muktamar dan atau mekanisme lain yang mencerminkan musyawarah untuk mufakat oleh tim formatur
  2. Tim Formatur adalah tim yang dibentuk melalui mekanisme muktamar.

BAB VII

KEKUASAAN

Pasal 12

Kekuasaan tertinggi berada di tangan muktamar

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan FOSIMMIK diperoleh dari:

1. Dana kemahasiswaan

2. Iuran pengurus

3. Kegiatan dana usaha

4. Sumber-sumber lain yang halal, sah dan tidak mengikat

BAB IX

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar

Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Muktamar

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15

Pembubaran Organisasi

Pembubaran FOSIMMIK hanya dapat dilakukan melalui muktamar

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM

ILMU KEPERAWATAN

( FOSIMMIK )

PSIK FK UNDIP

2007

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota FOSIMMIK adalah seluruh mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

Pasal 2

Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan seorang anggota habis apabila:

1. Telah kehilangan status sebagai mahasiswa PSIK FK UNDIP

2. Murtad

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

Hak Anggota

1. Hak bicara

2. Hak mendapatkan perlakuan yang sama

3. Hak mendapatkan keterangaan atau kejelasan tentang kegiatan atau jalanya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pasal 4

Kewajiban Anggota

1. Menjaga nama baik dan menaati ketentuan-ketentuan organisasi

2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FOSIMMIK

3. Berkomitmen dengan pertemuan - pertemuan dan program – program FOSIMMIK

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 5

Pengurus

Pengurus FOSIMMIK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris umum, kestari, bendahara, ketua deparemen dan ketua biro

Pasal 6

Masa Kepengurusan

Masa jabatan pengurus adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali satu kali masa kepengurusan melalui muktamar

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 7

Hak Pengurus

1. Hak mengambil kebijaksanan yang dianggap perlu bagi kepentingan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART serta tugas dan wewenangnya.

2. Hak mengusulkan rapat pleno untuk hal – hal yang istimewa.

3. Hak mewakili FOSIMMIK untuk kegiatan eksternal organisasi.

Pasal 8

Kewajiban Pengurus

1. Menjalankan keputusan rapat kerja.

2. Menyusun dan menjalankan program kerja yang ditetapkan dalam rapat kerja.

3. Menjalankan semua keputusan yang dihasilkan dari rapat pleno.

4. Mengadakan evaluasi setiap akhir kegiatan.

5. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan kepada seluruh anggota dalam muktamar Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Ilmu Keperawatan.

6. Membayar iuran wajib dan iuran rutin sesuai persetujuan musyawarah pengurus

BAB V

SANKSI

Pasal 9

1. Pengurus dan anggota dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD / ART dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.

2. Bentuk sanksi anggota berupa peringatan secara lisan dan atau tertulis

3. Bentuk sanksi pengurus berupa :

a. Peringatan secara lisan dan atau tertulis

b. Skorsing

c. Pemberhentian / pemecatan

4. Pengurus yang diberhentikan / dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang telah ditunjuk untuk itu.

BAB VI

KADERISASI

Pasal 10

1. Merupakan proses penjaringan, pembekalan, penjagaan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota FOSIMMIK

2. Alur dan kurikulum kaderisasi ditetapkan oleh UKM Rohis UNDIP dan disetujui dengan kondisi FOSIMMIK

BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 11

Kekayaan

1. Kekayaan FOSIMMIK meliputi harta dan benda yang secara resmi telah menjadi milik FOSIMMIK

2. Kekayaan FOSIMMIK diinventarisasi oleh pengurus yang berwenang

Pasal 12

Keuangan

Keuangan FOSIMMIK diperoleh dari :

1. Dana kemahasiswaan yang diperoleh dari kas Program Studi Ilmu Keperawatan dan PPP (Perkumpulan Pemerhati Pendidikan)

2. Iuran pengurus yang ditentukan melalui musyawarah pengurus dan merupakan tanggung jawab bendahara

3. Kegiatan dana usaha dari biro keuangan

4. Sumber-sumber lain yang halal, sah dan tidak mengikat yang merupakan tanggung jawab bendahara

BAB VIII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 13

Atribut organisasi seperti lambang dan lain-lain diatur dalam ketetapan organisasi

BAB IX

PERUBAHAN AD / ART

Pasal 14

Perubahan AD / ART dapat dilakukan hanya melalui mekanisme muktamar

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 15

Keputusan pembubaran FOSIMMIK sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota FOSIMMIK melalui mekanisme muktamar

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

1. Setiap anggota dan pengurus harus mengetahui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOSIMMIK

2. AD / ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh muktamar

BAB XII

PENUTUP

Pasal 17

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan organisasi