Cool Blue Outer Glow Pointer

Ads 468x60px

Labels

UPGRADING FOSIMMIK 2014 “FRESH DAY FOSIMMIK”

#Jaya Dengan Iman Ilmu dan Amal!! AllahuAkbar!!

MENTORING CUP 2014

#Instal Your Spirit With Mentoring

Twilight Ramadhan

Sambut Ramadhan dengan Cinta"

Ramadhan Penuh Cinta

Semangat menyambut Ramdhan dengan penuh cinta, cinta kepada Allah da Rasul-Nya

Pekan Raya Fosimmik

“Fosimmik menjadi lebih dekat dengan seluruh lapisan masyarakat. Fosimmik menjadi semakin dekat dan bersahabat. #PRF.”

Fosimmik Goes to Keluarga Hasib Ardani

Hayooo, sudah silaturahim kemana saja kita hari ini? Jangan hanya karena lebaran saja bersilaturahim yaa.

Rabu, 19 Agustus 2009

Wajibnya Puasa Ramadhan (Riyadhus Shalihin)

Wajibnya Puasa Ramadhan, Uraian Keutamaan Berpuasa Dan Hal-hal Yang Berhubungan Dengan Puasa Itu
Allah Ta'ala berfirman:

"Hai sekalian orang yang beriman! Diwajibkanlah puasa atas engkau semua sebagaimana yang diwajibkan atas orang-orang yang sebelum engkau semua itu," sampai kepada firmanNya: "Bulan ramadhan yang di dalamnya itu diturunkan al-Quran, sebagai :petunjuk untuk semua manusia dan merupakan keterangan-keterangan dari petunjuk dan yang memperbedakan antara kebenaran dan kesesatan. Maka barangsiapa di antara engkau semua ada yang menyaksikan bulan Ramadhan,hendaklah berpuasa dan barangsiapa yang sakit atau datam perjalanan, maka
berpuasalah menurut hitungan yang tidak dipuasainya itu pada bari-hari yang lain," sampai akhirnya ayat. (al-Baqarah: 183)

1212. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. ber-sabda:
"Allah 'Azzawajalla berfirman - dalam Hadis qudsi: "Semua amal perbuatan anak Adam - yakni manusia - itu adalah untuknya, melainkan berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untukKu dan saya akan memberikan balasan dengannya. Puasa adalah sebagai perisai - dari kemaksiatan serta dari neraka. Maka dari itu, apabila pada hari seseorang di antara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar. Apabila ia dimaki-maki oleh seseorang atau dilawan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah berpuasa." Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman ke-kuasaanNya, niscayalah bau bacin dari mulut seseorang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi. Seseorang yang berpuasa itu mempunyai dua kegembiraan dan ia dapat merasakan kesenangannya, yaitu apabila ia berbuka, iapun bergembiralah dan apabila telah bertemu dengan Tuhannya, iapun gembira dengan adanya amalan puasanya." (Muttafaq 'alaih)
Dan ini adalah lafaz riwayat Imam Bukhari.
Dalam riwayat Imam Bukhari yang lain disebutkan: Allah berfirman dalam Hadis qudsi:
"Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena taat pada perintahKu - Allah. Puasa adalah untukKu dan Aku akan memberikan balasannya, sedang sesuatu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat gandanya."
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Setiap amal perbuatan anak Adam - yakni manusia itu, yang berupa kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya dengan sepuluh kalinya sehingga
tujuhratus kali lipatnya."Allah Ta'ala berfirman: "Melainkan puasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untukKu dan Aku akan memberikan balasannya. Orang yang berpuasa itu meninggalkan kesyahwatannya, juga makanannya semata-mata karena ketaatannya pada perintahKu. Seseorang yang berpuasa itu mempunyai dua macam kegembiraan, sekali kegembiraan di waktu berbukanya dan sekali lagi kegembiraan di waktu menemui Tuhannya. Niscayalah bau bacin mulut orang yang berpuasa itu lebih
harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi."

1213. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menafkahkan sepasang binatang - yakni dua ekor kuda, lembu ataupun unta - dalam kepentingan fi-sabilillah, maka ia akan dipanggil dari semua pintu syurga dengan ucapan: "Hai hamba Allah, inilah yang lebih baik." Maka jikalau seseorang itu dari golongan ahli shalat, ia akan dipanggil dari pintu Shalat, barangsiapa yang termasuk dalam ahli jihad, ia akan dipanggil dari pintu Jihad, barangsiapa yang termasuk dalam ahli puasa, ia akan dipanggil dari pintu Rayyan - artinya puas atau kenyang minuman, barangsiapa yang termasuk dalam ahli sedekah, maka ia dipanggil dari pintu Shadaqah."
Abu Bakar r.a. berkata: "Biabi anta wa ummi ya Rasuiullah, tidak ada kerugian samasekali bagi seseorang yang telah dipanggil dari pintu-pintu itu, tetapi apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Ya, ada dan saya mengharapkan agar anda termasuk dalam golongan orang yang dipanggil dari segala pintu tadi." (Muttafaq 'alaih)

1214. Dari Sahl bin Sa'ad r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Sesungguhnya di dalam syurga itu ada sebuah pintu yang disebut pintu Rayyan - artinya: Puas dan kenyang minum. Dari pintu ini masuklah semua orang yang berpuasa besok
pada hari kiamat. Tidak ada seorang yang selain orang-orang yang berpuasa itu yang dapat masuk dari pintu itu. Dikatakanlah: "Manakah orang-orang yang berpuasa." Mereka itu lalu berdiri, lalu tidak seorangpun yang dapat masuk dari pintu Rayyan tadi selain orang-orang yang berpuasa. Jikalau mereka telah masuk seluruhnya, lalu pintu itupun ditutuplah, jadi tidak seorangpun lagi yang dapat memasukinya." (Muttafaq 'alaih)

1215. Dari Abu Said r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada seorang hambapun yang berpuasa sehari dengan niat fi-sabilillah - yakni semtata-mata menuju kepada ketaatan kepada Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya - yakni dirinya -karena puasanya tadi, sejauh perjalanan tujuhpuluh tahun dari neraka." (Muttafaq 'alaih)
1216. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena didorong oleh keimanan dan mengharapkan keridhaan Allah, maka diampunkanlah untuk dosa-dosanya yang terdahulu." (Muttafaq 'alaih)

1217. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Apabila bulan Ramadhan telah datang, maka dibukalah pintu-pintu syurga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan diikatlah semua syaitan." (Muttafaq 'alaih)

1218. Dari Abu Hurairah r.a, pula bahwasanya Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Berpuasalah karena melihat - rukyah - bulan dan berbukalah karena melihat bulan. Maka apabila terhalang oleh awan atasmu semua, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban sebanyak tigapuluh hari." (Muttafaq 'alaih)
Ini adalah lafaznya Imam Bukhari.
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Maka jikalau tertutup oleh awan atasmu semua, maka berpuasalah sebanyak tigapuluh hari."
(Riyadhus shalihin)

Rabu, 24 Juni 2009

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR

FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM

ILMU KEPERAWATAN

( FOSIMMIK )

PSIK FK UNDIP

2007

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN STATUS

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Ilmu Keperawatan yang selanjutnya disingkat FOSIMMIK

Pasal 2

Waktu

FOSIMMIK didirikan di Semarang pada tanggal 14 Juni 2001

Pasal 3

Tempat Kedudukan

FOSIMMIK berkedudukan di Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (PSIK FK UNDIP) Semarang

Pasal 4

Status

FOSIMMIK merupakan Lembaga Dakwah Kampus ditingkat Program Studi dan berkedudukan dibawah koordinasi DEMA IKA (Dewan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Keperawatan) UNDIP

BAB II

ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5

Asas

FOSIMMIK berasaskan Islam

Pasal 6

Landasan

FOSIMMIK dalam operasionalnya berlandaskan SK Rektor Undip

No. 215/SK/PT.09/1998 yang mengatur tentang UKM ROHIS UNDIP Semarang

BAB III

TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 7

Tujuan

FOSIMMIK didirikan dengan tujuan :

  1. Menciptakan kampus yang Islami
  2. Membangun generasi Robani
  3. Mempererat ukhuwah Islamiah

Pasal 8

Sifat

FOSIMMIK dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerjanya bersifat semi otonom dengan pengawasan DEMA IKA UNDIP

BAB IV

FUNGSI

Pasal 9

FOSIMMIK berfungsi sebagai :

1. Wadah kegiatan dakwah dan pengembangan kreatifitas mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

2. Sarana belajar berorganisasi Islami bagi mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

3. Sarana mengkaji ilmu keislaman dan memperluas ilmu pengetahuan

4. Saran untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa muslim ilmu keperawatan

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota FOSIMMIK adalah seluruh mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 11

  1. Pengurus FOSIMMIK adalah mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP yang dipilih melalui mekanisme muktamar dan atau mekanisme lain yang mencerminkan musyawarah untuk mufakat oleh tim formatur
  2. Tim Formatur adalah tim yang dibentuk melalui mekanisme muktamar.

BAB VII

KEKUASAAN

Pasal 12

Kekuasaan tertinggi berada di tangan muktamar

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan FOSIMMIK diperoleh dari:

1. Dana kemahasiswaan

2. Iuran pengurus

3. Kegiatan dana usaha

4. Sumber-sumber lain yang halal, sah dan tidak mengikat

BAB IX

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar

Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Muktamar

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15

Pembubaran Organisasi

Pembubaran FOSIMMIK hanya dapat dilakukan melalui muktamar

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM

ILMU KEPERAWATAN

( FOSIMMIK )

PSIK FK UNDIP

2007

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota FOSIMMIK adalah seluruh mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP

Pasal 2

Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan seorang anggota habis apabila:

1. Telah kehilangan status sebagai mahasiswa PSIK FK UNDIP

2. Murtad

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

Hak Anggota

1. Hak bicara

2. Hak mendapatkan perlakuan yang sama

3. Hak mendapatkan keterangaan atau kejelasan tentang kegiatan atau jalanya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pasal 4

Kewajiban Anggota

1. Menjaga nama baik dan menaati ketentuan-ketentuan organisasi

2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FOSIMMIK

3. Berkomitmen dengan pertemuan - pertemuan dan program – program FOSIMMIK

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 5

Pengurus

Pengurus FOSIMMIK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris umum, kestari, bendahara, ketua deparemen dan ketua biro

Pasal 6

Masa Kepengurusan

Masa jabatan pengurus adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali satu kali masa kepengurusan melalui muktamar

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 7

Hak Pengurus

1. Hak mengambil kebijaksanan yang dianggap perlu bagi kepentingan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART serta tugas dan wewenangnya.

2. Hak mengusulkan rapat pleno untuk hal – hal yang istimewa.

3. Hak mewakili FOSIMMIK untuk kegiatan eksternal organisasi.

Pasal 8

Kewajiban Pengurus

1. Menjalankan keputusan rapat kerja.

2. Menyusun dan menjalankan program kerja yang ditetapkan dalam rapat kerja.

3. Menjalankan semua keputusan yang dihasilkan dari rapat pleno.

4. Mengadakan evaluasi setiap akhir kegiatan.

5. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan kepada seluruh anggota dalam muktamar Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Ilmu Keperawatan.

6. Membayar iuran wajib dan iuran rutin sesuai persetujuan musyawarah pengurus

BAB V

SANKSI

Pasal 9

1. Pengurus dan anggota dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD / ART dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.

2. Bentuk sanksi anggota berupa peringatan secara lisan dan atau tertulis

3. Bentuk sanksi pengurus berupa :

a. Peringatan secara lisan dan atau tertulis

b. Skorsing

c. Pemberhentian / pemecatan

4. Pengurus yang diberhentikan / dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang telah ditunjuk untuk itu.

BAB VI

KADERISASI

Pasal 10

1. Merupakan proses penjaringan, pembekalan, penjagaan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota FOSIMMIK

2. Alur dan kurikulum kaderisasi ditetapkan oleh UKM Rohis UNDIP dan disetujui dengan kondisi FOSIMMIK

BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 11

Kekayaan

1. Kekayaan FOSIMMIK meliputi harta dan benda yang secara resmi telah menjadi milik FOSIMMIK

2. Kekayaan FOSIMMIK diinventarisasi oleh pengurus yang berwenang

Pasal 12

Keuangan

Keuangan FOSIMMIK diperoleh dari :

1. Dana kemahasiswaan yang diperoleh dari kas Program Studi Ilmu Keperawatan dan PPP (Perkumpulan Pemerhati Pendidikan)

2. Iuran pengurus yang ditentukan melalui musyawarah pengurus dan merupakan tanggung jawab bendahara

3. Kegiatan dana usaha dari biro keuangan

4. Sumber-sumber lain yang halal, sah dan tidak mengikat yang merupakan tanggung jawab bendahara

BAB VIII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 13

Atribut organisasi seperti lambang dan lain-lain diatur dalam ketetapan organisasi

BAB IX

PERUBAHAN AD / ART

Pasal 14

Perubahan AD / ART dapat dilakukan hanya melalui mekanisme muktamar

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 15

Keputusan pembubaran FOSIMMIK sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota FOSIMMIK melalui mekanisme muktamar

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

1. Setiap anggota dan pengurus harus mengetahui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOSIMMIK

2. AD / ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh muktamar

BAB XII

PENUTUP

Pasal 17

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan organisasi