ANGGARAN DASAR
FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM
ILMU KEPERAWATAN
( FOSIMMIK )
PSIK FK UNDIP
2007
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Ilmu Keperawatan yang selanjutnya disingkat FOSIMMIK
Pasal 2
Waktu
FOSIMMIK didirikan di Semarang pada tanggal 14 Juni 2001
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FOSIMMIK berkedudukan di Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (PSIK FK UNDIP) Semarang
Pasal 4
Status
FOSIMMIK merupakan Lembaga Dakwah Kampus ditingkat Program Studi dan berkedudukan dibawah koordinasi DEMA IKA (Dewan Eksekutif Mahasiswa Ilmu Keperawatan) UNDIP
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Asas
FOSIMMIK berasaskan Islam
Pasal 6
Landasan
FOSIMMIK dalam operasionalnya berlandaskan SK Rektor Undip
No. 215/SK/PT.09/1998 yang mengatur tentang UKM ROHIS UNDIP
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 7
Tujuan
FOSIMMIK didirikan dengan tujuan :
- Menciptakan kampus yang Islami
- Membangun generasi Robani
- Mempererat ukhuwah Islamiah
Pasal 8
Sifat
FOSIMMIK dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerjanya bersifat semi otonom dengan pengawasan DEMA IKA UNDIP
BAB IV
FUNGSI
Pasal 9
FOSIMMIK berfungsi sebagai :
1. Wadah kegiatan dakwah dan pengembangan kreatifitas mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP
2. Sarana belajar berorganisasi Islami bagi mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP
3. Sarana mengkaji ilmu keislaman dan memperluas ilmu pengetahuan
4. Saran untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa muslim ilmu keperawatan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FOSIMMIK adalah seluruh mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
- Pengurus FOSIMMIK adalah mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP yang dipilih melalui mekanisme muktamar dan atau mekanisme lain yang mencerminkan musyawarah untuk mufakat oleh tim formatur
- Tim Formatur adalah tim yang dibentuk melalui mekanisme muktamar.
BAB VII
KEKUASAAN
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi berada di tangan muktamar
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan FOSIMMIK diperoleh dari:
1. Dana kemahasiswaan
2. Iuran pengurus
3. Kegiatan dana usaha
4. Sumber-sumber lain yang halal, sah dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar
Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Muktamar
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
Pembubaran FOSIMMIK hanya dapat dilakukan melalui muktamar
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM
ILMU KEPERAWATAN
( FOSIMMIK )
PSIK FK UNDIP
2007
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota FOSIMMIK adalah seluruh mahasiswa muslim PSIK FK UNDIP
Pasal 2
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan seorang anggota habis apabila:
1. Telah kehilangan status sebagai mahasiswa PSIK FK UNDIP
2. Murtad
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
1. Hak bicara
2. Hak mendapatkan perlakuan yang sama
3. Hak mendapatkan keterangaan atau kejelasan tentang kegiatan atau jalanya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik dan menaati ketentuan-ketentuan organisasi
2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FOSIMMIK
3. Berkomitmen dengan pertemuan - pertemuan dan program – program FOSIMMIK
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Pengurus
Pengurus FOSIMMIK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris umum, kestari, bendahara, ketua deparemen dan ketua biro
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Masa jabatan pengurus adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali satu kali masa kepengurusan melalui muktamar
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 7
Hak Pengurus
1. Hak mengambil kebijaksanan yang dianggap perlu bagi kepentingan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART serta tugas dan wewenangnya.
2. Hak mengusulkan rapat pleno untuk hal – hal yang istimewa.
3. Hak mewakili FOSIMMIK untuk kegiatan eksternal organisasi.
Pasal 8
Kewajiban Pengurus
1. Menjalankan keputusan rapat kerja.
2. Menyusun dan menjalankan program kerja yang ditetapkan dalam rapat kerja.
3. Menjalankan semua keputusan yang dihasilkan dari rapat pleno.
4. Mengadakan evaluasi setiap akhir kegiatan.
5. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan kepada seluruh anggota dalam muktamar Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Ilmu Keperawatan.
6. Membayar iuran wajib dan iuran rutin sesuai persetujuan musyawarah pengurus
BAB V
SANKSI
Pasal 9
1. Pengurus dan anggota dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD / ART dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
2. Bentuk sanksi anggota berupa peringatan secara lisan dan atau tertulis
3. Bentuk sanksi pengurus berupa :
a. Peringatan secara lisan dan atau tertulis
b. Skorsing
c. Pemberhentian / pemecatan
4. Pengurus yang diberhentikan / dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang telah ditunjuk untuk itu.
BAB VI
KADERISASI
Pasal 10
1. Merupakan proses penjaringan, pembekalan, penjagaan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota FOSIMMIK
2. Alur dan kurikulum kaderisasi ditetapkan oleh UKM Rohis UNDIP dan disetujui dengan kondisi FOSIMMIK
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan
1. Kekayaan FOSIMMIK meliputi harta dan benda yang secara resmi telah menjadi milik FOSIMMIK
2. Kekayaan FOSIMMIK diinventarisasi oleh pengurus yang berwenang
Pasal 12
Keuangan
Keuangan FOSIMMIK diperoleh dari :
1. Dana kemahasiswaan yang diperoleh dari kas Program Studi Ilmu Keperawatan dan PPP (Perkumpulan Pemerhati Pendidikan)
2. Iuran pengurus yang ditentukan melalui musyawarah pengurus dan merupakan tanggung jawab bendahara
3. Kegiatan dana usaha dari biro keuangan
4. Sumber-sumber lain yang halal, sah dan tidak mengikat yang merupakan tanggung jawab bendahara
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 13
Atribut organisasi seperti lambang dan lain-lain diatur dalam ketetapan organisasi
BAB IX
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 14
Perubahan AD / ART dapat dilakukan hanya melalui mekanisme muktamar
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 15
Keputusan pembubaran FOSIMMIK sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota FOSIMMIK melalui mekanisme muktamar
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1. Setiap anggota dan pengurus harus mengetahui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOSIMMIK
2. AD / ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh muktamar
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan organisasi